SAMOSIR-Tim opsnal sat narkoba kepolisian resort Samosir mengamankan seorang Laki-laki berinisial SS (46) dari Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis 29 Februari 2024 dini hari
Laki-laki berinisial SS tersebut diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir lantaran kedapatan menanam ganja didalam pot bunga berwarna merah bata di halaman rumahnya yang berlokasi di Desa Martoba Kecamatan Simanindo
SS diketahui merupakan penduduk Lingkungan I Ciriung Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sesuai dengan Kantu Tanda Penduk (KTP) yang dimilikinya, ”ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Brigadir Vandu P Marpaung
Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung menyebutkan, Laki-laki berinisial SS tersebut berhasil diamankan berkat adanya informasi dari warga, setelah menerima informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengecekan ke lokasi
“Setibanya dilokasi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menemukan lima batang ganja yang ditanam dalam pot bunga. Kemudian tim melakukan pengecekan lanjutan dan berhasil mengamankan satu batang ganja di ladangnya
SS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti enam batang ganja dan ia juga mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan dipersangkakan dengan pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”terang Brigadir Vandu P Marpaung
Vandu P Marpaung juga menyampaikan, tersangka kini sudah dilakukan penahan guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut, ”ujar Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung dalam keterangan tertulisnya