SAMOSIR-Bupati Samosir mengharapkann pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menjadi mata dan telinga pemerintah untuk mengawasi dan melaporkan segera mungkin segala kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan termasuk bencana alam
Harapan itu disampaikan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom usai mengukuhkan pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Aula Kantor Bupati Samosir yang berlokasi di Jalan Simbolon Purba No.Km. 5, 5, Rianiate, Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (15/12/2023)
Bupati Samosir juga mengatakan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) diperlukan sebagai wadah elemen masyarakat dalam menjaga dan memelihara kewaspadaan dini terhadap berbagai ancaman yang timbul dikalangan masyarakat.
"Forum kewaspadaan dini masyarakat juga berfungsi untuk membangun dan memelihara kondisi kepekaan, kesiapsiagaan dan antisipasi berbagai potensi serta mendeteksi adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan ditengah masyarakat, ”kata Vandiko Timotius Gultom
Vandiko juga meminta agar forum kewaspadaan dini ini, turut mengawal, memberikan informasi dan rekomendasi dan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi isu strategis sehingga Pemerintah daerah dapat mengambil langkah antisipasi dini terhadap konflik yang terjadi
Dalam kesempatan itu, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom juga menekankan agar Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tidak menjadi alat politik dan tidak terlibat politik praktis di pemiliham umum mendatang
"FKDM diharapkan dapat segera menyusun program kerja yang mampu membawa kemajuan terkhusus dibidang ketertiban dan keamanan, termasuk dibidang keagamaan dan Kepada Kepala Desa dan Camat dihimbau untuk dapat menerima kehadiran FKDM dan harus bersinergi dengan baik demi pembangunan di Desa dan Kecamatan.
Selan itu, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten dan Kecamatan untuk menjalin kerjasama yang baik dan harus memiliki kesiapsiagaan terhadap bencana alam, non alam dan bencana sosial, " tegas Bupati Samosir
Pengukuhan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 323 Tahun 2023 tanggal 22 September 2023 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Samosir Tahun 2023.
Kepengurusan forum kewaspadaan dini masyarakat ditingkat Kabupaten se-Kabupaten Samosir dikomandai oleh Sasnaek Naibaho, Sekretaris Rolan Sitanggang, Anggota Pdt. JM Sinaga, Tumpal Simbolon dan Peris Gurning.
FKDM dibentuk sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan dini di daerah. Pengurus FKDM Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Samosir melibatkan Tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, hal ini sebagai bentuk kerjasama dalam menjaga ketertiban dikalangan masyarakat.